KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH: KAJIAN NORMATIF ATAS REGULASI PERTANAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62207/kb33k291Keywords:
kepastian hukum, keadilan sosial, sengketa tanah, hukum pertanahan, kajian normatifAbstract
Penyelesaian sengketa tanah merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan perselisihan pertanahan antara pihak yang merasa dirugikan. Kasus sengketa tanah di Indonesia terjadi akibat adanya benturan antara klaim formal yang berlandaskan sertifikat dan tuntutan masyarakat yang berakar pada rasa keadilan. Dalam proses penyelesaian sengketa tanah, ada beberapa metode yang dapat ditempuh, namun sebagian dari masyarakat merasa belum mendapatkan kepastian maupun keadilan. Beberapa pertanyaan kemudian muncul apakah regulasi pertanahan di Indonesia lebih menekankan pada kepastian hukum ataupun pada keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kajian normatif atas regulasi pertanahan di Indonesia Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertanahan cenderung menitikberatkan pada aspek kepastian hukum melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah, namun seringkali mengabaikan dimensi keadilan sosial terutama bagi kelompok masyarakat kecil dan komunitas adat. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi regulasi pertanahan agar mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip agraria nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indrawati Syamsuddin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











