REKONSTRUKSI KONSEP HUKUM OBLIGASI SYARIAH: TINJAUAN HERMENEUTIKA DAN UPAYA ADAPTASI HUKUM NASIONAL

Authors

  • Shaim Muhtasib Amnur Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Author
  • Muchammad Ichsan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/etq1ca97

Keywords:

Adaptasi Hukum; Hermeneutika; Maqasid Syariah; Obligasi Syariah; Rekonstruksi Hukum

Abstract

Perkembangan pesat instrumen keuangan syariah, khususnya obligasi syariah (Sukuk), menuntut kerangka hukum nasional yang adaptif dan komprehensif. Saat ini, regulasi Sukuk sering kali bersandar pada interpretasi fiqih klasik, yang kadang kala berbenturan dengan tuntutan inovasi produk dan kepastian hukum pasar modal modern. Kebutuhan untuk menyelaraskan prinsip-prinsip syariah dengan struktur pasar obligasi konvensional menciptakan diskursus interpretatif yang memerlukan pendekatan mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi konsep hukum obligasi syariah melalui tinjauan hermeneutika, serta mengidentifikasi upaya dan model adaptasi hukum nasional yang paling efektif untuk menopang pengembangan Sukuk yang berdaya saing dan sesuai syariah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kualitatif-analitis, memfokuskan pada studi kepustakaan (literatur) dan dokumen hukum. Teknik hermeneutika digunakan untuk menafsirkan teks-teks primer syariah (Al-Qur'an dan Hadis) serta Fatwa DSN-MUI terkait, kemudian dikomparasikan dengan Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan turunannya. Pendekatan ini memungkinkan analisis mendalam tentang kesenjangan normatif dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum obligasi syariah dapat direkonstruksi dari pendekatan maqasid syariah (tujuan syariah), bukan sekadar bentuk transaksi. Rekonstruksi ini memerlukan adaptasi hukum nasional melalui pembentukan payung hukum yang mengakomodasi diversifikasi akad dan mitigasi risiko secara syariah. Model adaptasi yang diusulkan adalah penggabungan regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation) dengan standar akad berbasis substansi, guna menciptakan kepastian hukum tanpa membatasi inovasi produk. Rekonstruksi ini krusial untuk menjadikan Sukuk instrumen investasi yang relevan secara global dan teguh secara syariah.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

REKONSTRUKSI KONSEP HUKUM OBLIGASI SYARIAH: TINJAUAN HERMENEUTIKA DAN UPAYA ADAPTASI HUKUM NASIONAL. (2025). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 2(3), 260-269. https://doi.org/10.62207/etq1ca97