IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2016 DI YAYASAN PENYANDANG CACAT MANDIRI BANTUL DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH
DOI:
https://doi.org/10.62207/h86arb12Keywords:
Penyandang Disabilitas, Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2016, Pendekatan yuridis empirisAbstract
Penelitian ini membahas pembentukan keluarga sakinah di kalangan pasangan difabel di Yayasan Penyandang Cacat Mandiri (YPCM) Bantul. Penelitian ini menganalisis bagaimana implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berperan dalam membantu terbentuknya keluarga sakinah, serta bagaimana pihak yayasan memberikan dukungan kepada keluarga difabel dalam aspek ekonomi, sosial, dan psikologis. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pasangan difabel yang menjadi anggota YPCM, serta dengan pengurus yayasan. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, literatur hukum, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dan keluarga sakinah. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif untuk memahami hubungan antara kebijakan hukum, peran yayasan, dan kondisi riil keluarga difabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan dampak positif dalam membantu pembentukan keluarga sakinah di kalangan pasangan difabel di YPCM Bantul. YPCM memainkan peran penting dalam mendukung aspek ekonomi, sosial, dan psikologis keluarga difabel melalui penciptaan lapangan kerja, pelatihan keterampilan yang bermanfaat, serta membangun komunitas yang saling mendukung antar anggotanya. Namun, masih terdapat tantangan seperti kurangnya fasilitas pendukung di ruang publik yang ramah bagi mobilitas penyandang disabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan keluarga sakinah pada pasangan difabel memerlukan pendekatan yang komprehensif dan inklusif, serta kerja sama yang erat antara yayasan, pemerintah, dan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khusnul Amalia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











