REVITALISASI MUSYAWARAH KELUARGA SEBAGAI MODEL PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA BERBASIS KEPENTINGAN TERBAIK ANAK
DOI:
https://doi.org/10.62207/1sbngp94Keywords:
Musyawarah Keluarga, Penyelesaian Sengketa, Rumah Tangga, Kepentingan AnakAbstract
Konflik rumah tangga, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan anak, sementara praktik penyelesaian sengketa keluarga masih didominasi pendekatan legalistik yang berfokus pada relasi hukum orang tua dan cenderung memposisikan anak sebagai konsekuensi putusan. Dalam konteks masyarakat muslim Indonesia, musyawarah keluarga memiliki legitimasi normatif yang kuat dalam hukum Islam, namun belum dirumuskan secara sistematis sebagai model penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Artikel ini bertujuan merevitalisasi musyawarah keluarga sebagai model penyelesaian sengketa rumah tangga berbasis kepentingan terbaik anak dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif berbasis analisis konseptual melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah dengan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, teori kepentingan terbaik anak, dan keadilan relasional. Hasil kajian menunjukkan adanya ketegangan antara tujuan normatif hukum keluarga Islam dan praktik penyelesaian sengketa yang berkembang, di mana musyawarah keluarga kerap bersifat simbolik dan minim standar evaluatif terhadap dampaknya bagi anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa revitalisasi musyawarah keluarga menuntut rekonstruksi konseptual dan operasional dengan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai parameter utama legitimasi dan keadilan kesepakatan, sekaligus menawarkan model penyelesaian sengketa pra-litigasi yang lebih humanis, berkelanjutan, dan berkeadilan dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Wildan Raja Mahasina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











