PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OBAT ILEGAL DALAM MENJAMIN HAK KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62207/e7cqrc70Keywords:
obat ilegal, perlindungan konsumen, kewarganegaraan, penegakan hukum, hak atas kesehatanAbstract
Peredaran obat ilegal dan berbahaya di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada hak kesehatan warga negara. Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari peredaran obat tanpa izin edar serta mengaitkannya dengan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak kewarganegaraan di bidang kesehatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta beberapa hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen dan hak konstitusional warga negara atas kesehatan. Negara sebagai pemegang tanggung jawab utama belum sepenuhnya mampu melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif. Diperlukan penguatan sinergi antar instansi, penyederhanaan perizinan, peningkatan literasi kesehatan masyarakat, serta penerapan sanksi hukum yang tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Dengan demikian, penanggulangan obat ilegal tidak hanya menjadi agenda hukum kesehatan, tetapi juga manifestasi dari pelaksanaan hak dan tanggung jawab kewarganegaraan dalam negara hukum Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakhriansyah Adwitiya Mardiko, Fatimah Azzahra, Dinda Aisyarini, Elsa Nur Alia, Sugihartiningsih Sugihartiningsih (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











