PENYELESAIAN SANKSI DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG ATAU JASA PEMERINTAH
DOI:
https://doi.org/10.62207/nxd8f966Keywords:
Sanksi blacklist, LKPP, Keberatan administratif, Non-litigasi, Pengadaan barang dan jasaAbstract
Penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dampaknya sangat signifikan terhadap keberlangsungan ekonomi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sanksi blacklist berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 serta mengeksplorasi alternatif penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sanksi dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu: (1) upaya administratif berupa pengajuan keberatan kepada Pengguna Anggaran (PA/KPA), dan (2) mekanisme penundaan atau penghapusan sanksi melalui jalur non-litigasi seperti mediasi atau konsultasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan jalur non-litigasi mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien dibandingkan litigasi, sehingga dapat meminimalkan dampak ekonomi yang tidak proporsional bagi pelaku usaha.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yesaya Budi Handoyo, Lasbok Marbun, Edy Supriyanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











