PENOLAKAN PASIEN IGD ATAS ALASAN RAWAT INAP BERULANG: TINJAUAN SOSIO-LEGAL DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.62207/whtbj764Keywords:
Penolakan Pasien IGD; Rawat Inap Berulang; Hak Pasien; BPJS Kesehatan; Sosio-LegalAbstract
Penolakan pasien rawat inap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) masih sering terjadi di dalam pelayanan kesehatan terutama di IGD. Hal ini menjadi sorotan utama bidang Kesehatan, terutama tenaga kesehatan memberikan alasan bahwa pasien adalah dengan riwayat rawat inap berulang di rumah sakit. Praktik yang demikian menjadi perdebatan yang menarik bahwa tindakan tersebut menyalahi hak pasien, kepatuhan fasilitas Kesehatan yang rendah terhadap perundang-undangan, tekanan finansial karena klaim pasien belum dibayarkan, serta implikasi sosial dan etika dalam pelayanan pasien di IGD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena terjadinya penolakan pasien IGD dengan alasan rawat inap berulang dengan pendekatan sosio-legal. Metode penelitian ini memadukan Analisis normatif dan data empiris yang bersumber pada literatur. Analisis normatif yang didapat pada kewajiban pelayanan IGD berdasarkan undang-undang dalam menangani kasus pasien rawat inap. sedangkan kajian empiris didapat dari sumber literatur, jurnal maupun laporan kasus penolakan pasien IGD. Hasil dari penelitian ini didapatkan terdapat kesenjangan yang signifikan antara norma hukum pelayanan IGD dan praktik penolakan pasien dengan alasan administrasi berupa rawat inap berulang yang dikarenakan kesalahan penafsiran efisiensi biaya klaim BPJS, kurangnya petugas medis dan bed IGD serta moral hazard rumah sakit. Perlu penyelesaian secara sosio legal dengan pemahaman hukum dan implementasinya bagi petugas medis, penguatan regulasi penerimaan pasien serta penegakan etika medis di IGD.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amha Sang Aji, Absori Absori, Syaifuddin Zuhdi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











