PENERAPAN PATROLI RUTIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENUNJANG KETERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN PESISIR   SELATAN

Authors

  • Muhamad Zaki Al Thoriq Institut Pemerintahan Dalam Negeri Author
  • Syaefullah Syaefullah Institut Pemerintahan Dalam Negeri Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/m2747m53

Keywords:

implementasi kebijakan, patroli, Satpol PP, ketertiban umum, Edward III

Abstract

Penelitian berjudul “Penerapan Patroli Rutin Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menunjang Ketertiban Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Pesisir Selatan” ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan patroli dengan menggunakan perspektif teori implementasi kebijakan Edward III. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya pelanggaran ketertiban umum secara berulang yang menunjukkan bahwa pelaksanaan patroli belum berfungsi secara optimal sebagai upaya preventif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mengacu pada empat dimensi implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi patroli belum berjalan optimal. Dari aspek komunikasi, penyampaian informasi belum konsisten dan berkelanjutan. Dari aspek sumber daya, keterbatasan personel dan sarana mempengaruhi jangkauan patroli. Dari aspek disposisi, pelaksana cenderung mengedepankan pendekatan persuasif sehingga belum memberikan efek jera. Sementara itu, dari aspek struktur birokrasi, penerapan standar operasional prosedur serta koordinasi antar pelaksana belum berjalan efektif. Dengan demikian, pelaksanaan patroli masih bersifat reaktif dan belum mampu menekan pelanggaran secara signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi guna meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan dalam penegakan ketertiban umum.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

PENERAPAN PATROLI RUTIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENUNJANG KETERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN PESISIR   SELATAN. (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(1), 465-472. https://doi.org/10.62207/m2747m53