KONSTRUKSI HUKUM PENANGANAN FRAUD DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE : PENDEKATAN TEORI FRAUD TRIANGLE DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Suprihatin Suprihatin Program Doktor Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda, Jawa Barat, Indonesia Author
  • Frencky Maralop Program Doktor Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda, Jawa Barat, Indonesia Author
  • I Putu Budiarta Program Doktor Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda, Jawa Barat, Indonesia Author
  • Henny Nuraeny Program Doktor Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Djuanda, Jawa Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/ey3vcn35

Keywords:

fraud e-commerce, fraud triangle, kepastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, konstruksi hukum digital

Abstract

Perkembangan ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia telah melampaui pertumbuhan regulasi yang mengaturnya, sehingga menciptakan ruang kekosongan hukum yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum yang memadai dalam menangani fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi e-commerce melalui pendekatan interdisipliner, yakni Teori Fraud Triangle yang dikembangkan oleh Donald R. Cressey serta prinsip kepastian hukum sebagaimana dirumuskan oleh Gustav Radbruch. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang diperkuat oleh analisis komparatif terhadap regulasi e-commerce di negara-negara ASEAN dan Eropa, penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum Indonesia masih mengandung disharmoni antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Disharmoni tersebut melahirkan ketidakpastian hukum yang secara struktural menguntungkan pelaku fraud. Penelitian ini mengusulkan model konstruksi hukum integratif yang menjembatani celah regulasi tersebut melalui penguatan mekanisme pertanggungjawaban platform digital, pembaruan definisi yuridis fraud siber, dan pembentukan lembaga adjudikasi khusus e-commerce. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi substantif bagi pembentukan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika transaksi digital di era Revolusi Industri 4.0.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

KONSTRUKSI HUKUM PENANGANAN FRAUD DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE : PENDEKATAN TEORI FRAUD TRIANGLE DAN KEPASTIAN HUKUM. (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(1), 503-513. https://doi.org/10.62207/ey3vcn35