KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI PERJANJIAN PERDATA: PERSPEKTIF KEADILAN KONTRAKTUAL DALAM PERLINDUNGAN KOMUNITAS LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.62207/g37dgv93Keywords:
Corporate Social Responsibility, Perjanjian Perdata, Wanprestasi, Keadilan Kontraktual, Perlindungan Hukum.Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR) telah berkembang dari sekadar tanggung jawab moral perusahaan menjadi kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktiknya, pelaksanaan CSR sering dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara perusahaan dan komunitas lokal sebagai penerima manfaat. Permasalahan muncul ketika perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kesepakatan CSR sebagai perjanjian dalam hukum perdata Indonesia, implikasi hukum atas pelanggarannya, serta penerapan prinsip keadilan kontraktual dalam memberikan perlindungan kepada komunitas lokal. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan CSR memenuhi karakteristik sebagai perjanjian tidak bernama (innominaat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1319 KUHPerdata dan mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum berupa wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, bergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Prinsip keadilan kontraktual menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan hubungan hukum antara perusahaan dan komunitas lokal yang secara faktual berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang. Oleh karena itu, penguatan pengakuan terhadap kesepakatan CSR sebagai instrumen hukum perdata memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Frency Samuel S S, Appe Hamonangan Hutauruk, Hotman Sinambela (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











