PEMAHAMAN DAN PEMAKNAAN MEDIASI SEBAGAI PRIORITAS PENYELESAIAN SENGKETA YANG HUMANIS DAN EFEKTIF

Authors

  • Gunar Seniman Nainggolan Universitas Dharmawangsa, Indonesia Author
  • Azmiati Zuliah Universitas Dharmawangsa, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/z6r5xj55

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Mediator, Humanis, Efektif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan pemaknaan mediasi yang mendalam sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang humanis dan efektif, dengan menempatkan mediator sebagai aktor kunci yang beroperasi dalam konteks primordial masyarakat. Melalui pendekatan penelitian normatif dengan metode analisis konseptual dan filosofis, artikel ini mengungkap kompleksitas peran mediator yang melampaui prosedur teknis. Mediator diposisikan sebagai fasilitator yang harus menguasai landscape pikiran dan realitas sosial-budaya para pihak, termasuk struktur budaya, sensitivitas, dan resistensi yang hadir dalam sengketa. Mediasi dipahami sebagai sebuah ritual interaktif di mana mediator menggunakan kepekaan untuk mendiagnosis akar masalah, mengelola dinamika psikologis, dan merekayasa percakapan menuju perdamaian. Artikel ini memperkenalkan konsep mediator sebagai “interogator kejujuran” yang menggunakan cahaya kelembutan dan ketajaman linguistik untuk meredakan ketegangan, serta sebagai “katalisator perdamaian yang defensif” yang mengelola the art of manipulation dan dark psychology secara etis untuk mematahkan pola pikir konflik dan mencapai resolusi yang mulia. Kontribusi orisinal penelitian ini terletak pada sintesis antara filosofi penyelesaian sengketa yang humanis dengan keterampilan psiko-sosial-pragmatis tingkat tinggi yang dibutuhkan mediator dalam cahaya nilai-nilai primordial masyarakat Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas dan humanisme mediasi sangat bergantung pada kemampuan mediator untuk bermanuver dalam absurditas konflik, merefleksikan realitas para pihak, dan mengarahkan proses menuju kesepakatan yang berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

PEMAHAMAN DAN PEMAKNAAN MEDIASI SEBAGAI PRIORITAS PENYELESAIAN SENGKETA YANG HUMANIS DAN EFEKTIF. (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(2), 525-537. https://doi.org/10.62207/z6r5xj55