PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN PASCA CERAI GUGAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bondowoso)
DOI:
https://doi.org/10.62207/1gv4dv73Keywords:
cerai gugat, perlindungan hak perempuan, nafkahAbstract
Perceraian yang diajukan oleh istri tidak menghapus kebutuhan untuk melindungi hak keperdataan perempuan dan anak. Artikel ini menganalisis secara komparatif dua putusan Pengadilan Agama Bondowoso, yaitu Putusan Nomor 796/Pdt.G/2026/PA.Bdw dan Putusan Nomor 823/Pdt.G/2026/PA.Bdw, dengan fokus pada hubungan antara fakta perkara, pembuktian, pertimbangan hukum, dan amar mengenai nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah, hadhanah, serta nafkah anak. Berdasarkan dokumen skripsi yang menjadi sumber artikel, perkara pertama menetapkan nafkah iddah Rp900.000, mut’ah Rp100.000, dan nafkah dua anak Rp200.000 per bulan dengan kenaikan 10% per tahun; perkara kedua menetapkan nafkah iddah Rp1.500.000, mut’ah Rp500.000, hadhanah kepada Penggugat, dan nafkah seorang anak Rp1.500.000 per bulan dengan kenaikan 10% per tahun. Nafkah madliyah tidak dikabulkan dalam kedua perkara karena dasar faktual dan pembuktiannya dinilai belum memadai. Kontribusi artikel terletak pada penggunaan matriks komparatif yang membedakan perlindungan formal dalam amar, rasionalitas nominal nafkah, dan efektivitas pelaksanaan. Perbandingan menunjukkan bahwa perbedaan penghasilan yang dilaporkan sekitar Rp1.000.000 dan Rp4.500.000 per bulan dapat menjelaskan sebagian perbedaan nominal, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kecukupan nafkah anak. Nominal Rp200.000 untuk dua anak memerlukan pengujian lebih kuat berdasarkan kebutuhan riil, sementara dasar kenaikan 10% perlu dibaca dari rumusan amar dan alasan hakim. Artikel ini menggunakan bahan hukum dan ringkasan wawancara yang tersedia dalam skripsi; karena salinan lengkap putusan dan catatan wawancara tidak dilampirkan terpisah, sejumlah rincian perlu diverifikasi sebelum publikasi. Data pembayaran dan eksekusi juga tidak tersedia sehingga efektivitas faktual belum dapat disimpulkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lailatul Mukarromah, Hasbi Ash Shiddiqi, Fatmawati Fatmawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











