DIBALIK LEGALITAS TAMBANG DI INDONESIA: IRONI KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG TERABAIKAN
DOI:
https://doi.org/10.62207/gfcfq978Keywords:
Kerusakan lingkungan, Pertambangan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji paradoks antara legalitas kegiatan pertambangan di indonesia dengan realitas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meskipun berbagai kegiatan pertambangan beroperasi dibawah payung hukum yang sah kerusakan ekologis yang meluas justru menjadi dampak sistemik yang kerap diabaikan. Metode pendekatan menggunakan hukum yuridis normatif. Untuk mendapatkan data dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka dengan mendapatkan data sekunder berupa buku literatur, hasil penelitian, jurnal, artikel, maupun peraturan hukum terkait dengan objek penelitian. Sehingga hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah menunjukan lemahnya pengawasan oleh penegak hukum, terjadinya tumpang tindih regulasi antara daerah dan pusat, kegiatan pencemaran lingkungan yang terlembagakan, kegagalan regulasi lingkungan serta dominasi oligarki politik ekonomi maupun tergerusnya nilai-nilai moral dalam diri individu sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban yang memadai. Ironisnya kerusakan ini justru dilegitimasi oleh kerangka hukum yang tidak berpihak pada kepentingan ekologis maupun hak-hak masyarakat. Sehingga Diperlukan reformasi regulasi penguatan penegak hukum, serta menerapkan nilai-nilai moral dalam mengelola sumber daya alam yang ada sehingga dapat mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ali Umar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under CC BY-NC 4.0











