KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN ISTRI DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN (Analisis Berdasarkan KHI, UU Perkawinan, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010)

Authors

  • Kusyana Kusyana Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia Author
  • Netti Herawati Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia Author
  • Setiadi Nugroho Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia Author
  • M. Aslam Fadhli Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62207/v9an6152

Keywords:

Kepastian Hukum, Perkawinan Tidak Dicatatkan, Perlindungan Anak, Perlindungan Istri, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah siri) masih menjadi fenomena yang berkembang dalam masyarakat Indonesia dan menimbulkan implikasi hukum yang kompleks, khususnya terhadap perlindungan anak dan istri. Ketidakadaan pencatatan perkawinan mengakibatkan lemahnya pengakuan negara terhadap hubungan hukum antara suami, istri, dan anak, sehingga berdampak pada pemenuhan hak-hak keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum perlindungan anak dan istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun, setelah putusan tersebut, anak memperoleh hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam perlindungan hukum terhadap anak. Sebaliknya, perlindungan hukum terhadap istri dalam perkawinan yang tidak dicatatkan masih lemah, karena tidak adanya pengakuan legal formal dari negara yang berdampak pada hak nafkah, waris, dan perlindungan hukum lainnya. Dengan demikian, kepastian hukum dalam perlindungan anak telah mengalami penguatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, sedangkan perlindungan terhadap istri masih belum memberikan jaminan kepastian hukum yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi serta penguatan peran lembaga peradilan guna memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN ISTRI DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN (Analisis Berdasarkan KHI, UU Perkawinan, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010). (2026). Law Studies and Justice Journal (LAJU), 3(1), 355-366. https://doi.org/10.62207/v9an6152